Silaturrahim Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah

Unida (1/04/2018) merupakan momen yang sangat di tunggu-tunggu pondok pesantren muadalah seluruh indonesia. ya momen tersebut adalah momen silaturahim Forum komunikasi Pesantren Mu’adalah yang di adakan di Universitas darussalam gontor Ponorogo.

Acara ini di buka dengan sambutan Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah Prof. Dr. KH. Amal Fathullah dan Pengarahan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H. Ahmad Zayadi, M. Pd. Forum ini menghasilkan beberapa masukan terhadap RUU LPKP (Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

A. Tentang RUU Pesantren

1. Rapat pembahasan RUU Pesantren oleh tim Task Force (terdiri dari perwakilan muadalah muallimin dan salafiyah) alhamdulillah tuntas, mencermati kata per kata, kalimat, dan konsep dari 200an pasal dalam RUU tsb. Lalu, diplenokan kembali di forum. Rapat dihadiri sekitar 60 an orang dari 40 an utusan pesantren muadalah baik salafiyah maupun muallimin.

2. Poin penting dari perspektif kita adalah jangan sampai RUU tsb yg nanti akan menjadi UU justru menghilangkan kekhasan pesantren, apalagi sampai mengintervensi terlalu ke dalam dan menghilangkan jiwa kemandirian pesantren. Alhamdulillah, pasal-pasal spt ini kita usulkan dihapus, diganti, atau ditambahkan.

Ini pula yang diamanahkan oleh Pimpinan Pondok kita, Pak Kiai Hasan Abdullah Sahal dan Ketua FKPM Pak Kiai Dr. Amal Fathullah bahwa jangan sampai independensi dan kekhasan pesantren jadi hilang dengan lahirnya UU pesantren.

3. Sebaliknya, pasal-pasal yang bersifat menguatkan status muadalah, pengakuan sistem, nilai dan pola kita (muallimin) yang di draft RUU belum diakomodir, kita tambahkan pasal-pasal baru.

4. Hak-hak pesantren terhadap negara dan kewajiban negara terhadap eksistensi pesantren juga kita kuatkan dalam bunyi pasal-pasal.

5. Setelah ini kita akan audiensi dengan DPR RI (Prolegnas dan fraksi-fraksi terkait) untuk memperjuangkan kembali apa yang hari ini sudah kita putuskan itu. Mohon doanya.

B. Sarasehan dengan Direktur PD Pontren

1. Disepakati untuk pembenahan dan perbaikan pada sistem data pesantren yang terintegrasi, baik di lingkungan kemenag sendiri, maupun interkoneksi dengan departemen lain seperti Kemendikbud dll.

Hal ini akan dilakukan oleh Kemenag dengan dibantu dan didorong oleh pesantren-pesantren.

2. Disepakati untuk membuat sistem dan terobosan akses pesantren muadalah khususnya kepada perguruan tinggi umum dan atau pendidikan profesi seperti Akpol, Akmil, Kedokteran dll, dimaksudkan untuk kepentingan alumni-alumni kita dan penyebaran potensi alumni di berbagai bidang.

3. Disepakati untuk dilakukan kerjasama-kerjasama dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan mobilisasi potensi kader pesantren.

C. Program market-place UNIDA-BI

1. UNIDA-BI punya proyek pembuatan fasilitas market place berbasis IT untuk mengkoneksikan semua potensi pesantren baik dari sisi supply and demand terhadap barang maupun jasa yang dibutuhkan.

Polanya adalah bisnis to bisnis (antar pesantren), dan bisnis to consumer (pesantren sebagai produsen dengan pembeli langsung).

2. Dlm program ini, UNIDA disupport oleh BI. Dan UNIDA mengharapkan pesantren alumni Gontor (anggota FPA) untuk mengisi form data yg nanti akan disebar.

Form ini akan memetakan dengan sendirinya statistik dan grafik penyebaran potensi, produksi, supply and demand. Dengan demikian, akan terjadi sinergi antar pesantren alumni dan akan saling menguatkan, dan terjadi proteksi ekonomi (pesantren A punya produksi apa, dibeli oleh pesantren B, dan sebaliknya).

3. UNIDA – BI akan pula menggandeng Forbis dan IKPM utk penyebaran lebih luas. Dalam waktu dekat, pihak UNIDA akan mengadakan sosialisasi program ini di wilayah Jatim, Jateng dan Jabar-DKI-Banten.

Tinggalkan komentar